Breaking News

PROGRAM KERJA PERAN-UMKM INDONESIA

Dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi, DPP PERAN-UMKM Indonesia telah menetapkan program-program kerja utama nasional yang perlu dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepengurusan perkumpulan.

Program kerja ini terdiri dari jangka pendek, menengah, dan panjang, yang dikelompokkan menjadi enam bidang utama:

  1. Pembangunan kemitraan baik strategis maupun teknis dengan berbagai pemangku kepentingan.
  2. Peningkatan kapasitas dan kemampuan pelaku usaha.
  3. Penyediaan akses, dukungan, dan inklusi dalam permodalan serta teknologi.
  4. Keterbukaan dan ketersediaan pasar.
  5. Dukungan terhadap program-program pemerintah.
  6. Digitalisasi dan modernisasi.

Program Jangka Pendek

Program jangka pendek dilaksanakan untuk memperkuat struktur organisasi secara nasional, meliputi:

  1. Penyusunan kepengurusan organisasi di daerah.
  2. Menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.
  3. Kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus daerah dan anggota.
  4. Identifikasi dan pengumpulan data UMKM, termasuk pemetaan potensi dan tantangan.
  5. Pelatihan manajemen bagi pengurus organisasi di pusat dan daerah.
  6. Penyediaan sarana informasi dan telekomunikasi bagi pengurus.
  7. Pembangunan sistem informasi dan database UMKM nasional.
  8. Persiapan peluncuran nasional PERAN-UMKM Indonesia secara resmi.

Program Jangka Menengah

Program jangka menengah bertujuan untuk membantu UMKM naik kelas dengan:

  1. Pelatihan manajerial dan teknis, seminar, pendampingan, serta forum diskusi.
  2. Kunjungan kerja dan studi banding untuk meningkatkan wawasan pengurus.
  3. Pertemuan berkala dengan pemerintah pusat dan daerah.
  4. Sosialisasi kebijakan pemerintah kepada anggota.
  5. Kerjasama dengan pelaku usaha besar dan UMKM luar negeri.
  6. Monitoring kegiatan anggota melalui platform digital.
  7. Forum komunikasi digital antaranggota.
  8. Layanan bantuan hukum bagi anggota.
  9. Koordinasi penyaluran bantuan dari berbagai pihak.
  10. Kerjasama dengan perbankan dan institusi keuangan untuk akses modal.
  11. Penyediaan infrastruktur IT dan telekomunikasi di daerah tertinggal.